Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah menyebutkan
seorang laki-laki dari Bani Israil yang meminta orang Bani Israil
lainnya agar memberinya hutang sebesar 1000 dinar. Lalu orang yang
menghutanginya berkata, "Datangkanlah beberapa saksi agar mereka
menyaksikan hutangmu ini." Ia menjawab, "Cukuplah Allah sebagai saksi
bagiku!" Orang itu berkata, "Datangkanlah seseorang yang menjaminmu!" Ia
menjawab, "Cukuplah Allah yang menjaminku!" Orang yang akan
menghutangipun lalu berkata, "Engkau benar!"
Maka uang itu diberikan kepadanya (untuk
dibayar) pada waktu yang telah ditentukan. Setelah lama orang yang
berhutang itupun berlayar untuk suatu keperluannya. Lalu ia mencari
kapal yang bisa mengantarnya karena hutangnya telah jatuh tempo, tetapi
ia tidak mendapatkan kapal tersebut.
Maka iapun kemudian mengambil sebilah kayu
yang kemudian ia lubangi, dan dimasukkannya uang 1000 dinar di dalamnya
beserta surat kepada pemiliknya. Lalu ia meratakan kembali kayu tersebut
dan memperbaiki letaknya. Selanjutnya ia pergi ke laut seraya berkata,
"Ya Allah, sungguh Engkau telah mengetahui bahwa aku meminjam uang
kepada si fulan sebanyak 1000 dinar. Ia meminta kepadaku seorang
penjamin maka aku katakan waktu itu, 'Cukuplah Allah sebagai penjamin.'
Dan ia memintaku seorang saksi, maka aku katakan juga, 'Cukuplah Allah
sebagai saksi.'
Kemudian iapun rela dengan uang yang aku
pinjam itu. Sungguh aku telah berusaha keras mencari kapal untuk
mengirimkan kepadanya uang yang telah aku pinjam karena telah tiba
bagiku waktu untuk mengembalikannya, tetapi aku tidak mendapatkan kapal
itu. Karena itu aku titipkan uang itu kepadaMu."
Lalu ia melemparnya ke laut dan pulang.
Adapun orang yang memberi hutang itu, maka ia
keluar mencari kapal yang datang ke negerinya. Iapun keluar rumah untuk
melihat-lihat barangkali ada kapal yang membawa titipan uang untuknya.
Tetapi tiba-tiba ia menemukan sepotong kayu. Ia lalu mengambilnya untuk
keperluan kayu bakar istrinya. Namun ketika ia membelah kayu tersebut ia
mendapatkan uang berikut sepucuk surat.
Selang beberapa waktu datanglah orang yang
berhutang sambil membawa uang 1000 dinar seraya berkata, "Demi Allah,
aku terus berusaha untuk mendapatkan kapal agar bisa sampai kepadamu
untuk mengantarkan uangmu, tetapi aku sama sekali tidak mendapatkan
kapal sebelumnya kecuali yang aku tumpangi ini."
Orang yang menghutangi berkata, "Bukankah
engkau telah mengirimkan uang itu melalui sesuatu?" Ia menjawab, "Memang
aku telah memberitahukan kepadamu bahwa aku tidak mendapatkan kapal
sebelum yang aku tumpangi sekarang ini"
Orang yang menghutanginya berkata,
"Sesungguhnya Allah telah menunaikan apa yang engkau kirimkan kepadaku
melalui kayu. Karena itu bawalah uang 1000 dinarmu kembali dengan
keberuntungan." [1]
Pelajaran Yang Dapat Dipetik:
1. Diperbolehkan menentukan batasan membayar hutang dan kewajiban melunasinya pada waktunya.
2. Anjuran untuk senantiasa menyerahkan diri dan bertawakkal kepada Allah dalam segala urusan dan kondisi.
3. Anjuran untuk berdagang. Dan bahwasanya transaksi jual beli ini sudah dikenal umat sejak dahulu. Diperbolehkan meminjam uang (berhutang) untuk modal dagang jika memang ia yakin dapat membayar hutangnya.
4. Dibolehkan menceritakan kisah-kisah yang terjadi pada Bani Israil dengan maksud untuk mengambil pelajaran, nasehat dan dijadikan teladan.
5. Diperbolehkan melakukan transaksi di laut dan berlayar dengan kapal.
6. Anjuran untuk berperangai baik seperti: jujur, amanah, menepati janji, merasa takut kepada Allah dan merasa senantiasa berada dalam pengawasanNya.
7. Anjuran untuk mencatat hutang.
8. Anjuran untuk mendatangkan saksi dan meminta jaminan dalam hutang.
9. Anjuran untuk menghimpun modal dagang dari berbagai arah sekalipun sedikit jumlahnya.
10. Penetapan karamah para wali. Sebagaimana papan kayu yang berisi uang emas dapat mengapung di laut dan menuju suatu negeri sehingga diambil oleh orang yang menghutangi dan tidak jatuh ke tangan orang lain. Ini merupakan peristiwa aneh, yang terjadi bukan secara kebetulan.
[Sumber: Sittuna Qishshah Rawaha an-Nabi wash Shahabah al-Kiram, Muhammad bin Hamid Abdul Wahab, Edisi Indonesia, 61 KISAH PENGANTAR TIDUR Diriwayatkan Secara Shahih dari Rasulullah dan Para Sahabat, Pustaka Darul Haq, Jakarta]
________________
[1] [HR. al-Bukhari, 1498].
1. Diperbolehkan menentukan batasan membayar hutang dan kewajiban melunasinya pada waktunya.
2. Anjuran untuk senantiasa menyerahkan diri dan bertawakkal kepada Allah dalam segala urusan dan kondisi.
3. Anjuran untuk berdagang. Dan bahwasanya transaksi jual beli ini sudah dikenal umat sejak dahulu. Diperbolehkan meminjam uang (berhutang) untuk modal dagang jika memang ia yakin dapat membayar hutangnya.
4. Dibolehkan menceritakan kisah-kisah yang terjadi pada Bani Israil dengan maksud untuk mengambil pelajaran, nasehat dan dijadikan teladan.
5. Diperbolehkan melakukan transaksi di laut dan berlayar dengan kapal.
6. Anjuran untuk berperangai baik seperti: jujur, amanah, menepati janji, merasa takut kepada Allah dan merasa senantiasa berada dalam pengawasanNya.
7. Anjuran untuk mencatat hutang.
8. Anjuran untuk mendatangkan saksi dan meminta jaminan dalam hutang.
9. Anjuran untuk menghimpun modal dagang dari berbagai arah sekalipun sedikit jumlahnya.
10. Penetapan karamah para wali. Sebagaimana papan kayu yang berisi uang emas dapat mengapung di laut dan menuju suatu negeri sehingga diambil oleh orang yang menghutangi dan tidak jatuh ke tangan orang lain. Ini merupakan peristiwa aneh, yang terjadi bukan secara kebetulan.
[Sumber: Sittuna Qishshah Rawaha an-Nabi wash Shahabah al-Kiram, Muhammad bin Hamid Abdul Wahab, Edisi Indonesia, 61 KISAH PENGANTAR TIDUR Diriwayatkan Secara Shahih dari Rasulullah dan Para Sahabat, Pustaka Darul Haq, Jakarta]
________________
[1] [HR. al-Bukhari, 1498].







0 komentar:
Posting Komentar